Angkasa Pura II Wajibkan Penumpang Pesawat Domestik Isi Kartu Kesehatan

Pengisian Kartu Kesehatan oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Apr 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 19:30 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card/HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik.
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card/HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Cegah penyebaran virus corona atau Covid-19, PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card/HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik.

Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020, perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

Adapun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan udara nomor : AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC), kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian.

Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan itu, maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara-bandara di bawah perseroan konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam upaya mengatasi penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

“Bandara PT Angkasa Pura II bersama dengan KKP mendukung berbagai upaya mengatasi dan mendeteksi penyebaran COVID-19, salah satunya melalui pengisian HAC oleh penumpang di rute domestik," kata Awaluddin, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing. Termasuk ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP.

PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit COVID-19 wajib mengisi HAC, lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik, kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

KKP menyatakan bahwa tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus COVID-19.

“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” ujar Muhammad Awaluddin.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

17 Bandara

PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card/HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik.
PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card/HAC oleh penumpang pesawat di rute domestik.

Adapun 17 bandara PT Angkasa Pura II lainnya sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP. Bandara-bandara itu adalah Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Lalu, di Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

HAC merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran COVID-19. "Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya," kata Awaluddin.

Penumpang nantinya akan memegang kartu ini, dan jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan maka juga turut menyerahkan HAC yang telah diisi ini.

Berbagai upaya lain telah dijalankan juga oleh PT Angkasa Pura II dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, seperti misalnya pengukuran suhu tubuh penumpang di rute domestik.

Di samping itu, secara rutin dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai area di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti terminal penumpang pesawat, area publik, area perkantoran, dan area lainnya termasuk ke bagasi tercatat penumpang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya