Liputan6.com, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkolaborasi dengan perusahaan teknologi Indonesia, Tokopedia, dalam meluncurkan inisiatif Proteksi Kecelakaan & COVID-19, khusus untuk masyarakat dan pengguna Tokopedia.
Prudential Indonesia dan Tokopedia menawarkan perlindungan ini melalui proses registrasi hingga proses klaim yang dapat dilakukan secara online.
"Bersama Tokopedia yang memiliki lebih dari 90 juta pengguna bulanan dan tersebar di lebih dari 97 persen kecamatan di Indonesia, kolaborasi strategis ini memantapkan perwujudan salah satu visi Prudential Indonesia untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia," ungkap Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).
Advertisement
Sementara itu, VP of Fintech and Payment Tokopedia, Vira Widiyasari, mengungkapkan, bersama dengan para mitra strategis pihaknya terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi.
"Salah satu langkah kami yaitu dengan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan maupun COVID-19 dari Prudential Indonesia. Di sisi lain, kami menyarankan seluruh masyarakat untuk #DiRumahAjaDulu sebagai gerakan bersama melawan COVID-19,' tambah dia.
Melalui inisiatif ini, pengguna Tokopedia Emas bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan melalui produk PRUWorks Personal Accident dan perlindungan tambahan COVID-19 dari Prudential Indonesia. Pengguna Tokopedia Emas dalam hal ini adalah pengguna dengan level keanggotaan minimal Gold Prime, telah melakukan verifikasi secara online serta memasukkan data KTP dan menabung emas minimal Rp 50 ribu dalam satu hari pada masa periode hingga 30 April 2020.
Selain itu, 50 ribu Power Merchant pertama yang mendaftarkan diri hingga 30 April 2020 juga bisa mendapatkan kemudahan ini tanpa dipungut biaya apapun.
Â
Biaya Perawatan Rp 1 Juta Per Hari
Untuk mendapatkan perlindungan ini, penjual dapat mengisi data yang dibutuhkan melalui tautan yang dikirim ke email, notifikasi atau WhatsApp. Langkah ini dinilai dapat membantu masyarakat tetap berjualan secara online sekaligus mendapatkan perlindungan di tengah situasi pandemi.
Melalui inisiatif ini, jika Tertanggung terdiagnosis positif COVID-19 selama periode inisiatif (28 Januari – 30 April 2020) dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential Indonesia akan memberikan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp 1 juta per hari selama maksimal 30 hari sejak tanggal awal rawat inap.
Selain itu, Prudential Indonesia akan memberikan santunan sebesar Rp 10 juta apabila Tertanggung meninggal dunia atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan serta penggantian biaya medis rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan sebesar Rp 1 juta yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Advertisement