Maskapai Sambut Positif Rencana Kemenhub Naikkan Harga Tiket Pesawat

INACA merespon baik langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif batas atas (TBA)

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Apr 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja merespon baik langkah pemerintah yang berencana menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Adapun rencana kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tahun 2020 (Permenhub 18/2020) pasal 14. Kata Denon, kebijakan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk di pesawat tentu berpengaruh terhadap pendapatan.

"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui, saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Oleh karena itu, Inaca merespon positif langkah Kemenhub," ujar Denon dikutip dari keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Denon melanjutkan, pihaknya meyakini kebijakan ini dilakukan agar penyebaran virus Coorna tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak diinginkan.

"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kondisi Sulit

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Denon menyatakan, saat ini memang menjadi kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan. Oleh karenanya, semua pihak harus membantu dan mendukung pemerintah menjalankan kebijakan yang dianggap perlu untuk menuntaskan wabah Corona.

"Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya