Tarif PPh Badan Turun, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak Penghasilan 2020

DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 27 Apr 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 12:45 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan (PPh Badan) mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

"Yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Dengan demikian, tarif baru sebesar 22 persen bagi Wajib Pajak Badan secara umum mulai berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.

Batas setor yang sama juga berlaku pada pengenaan tarif baru sebesar 19 persen bagi Wajib Pajak Badan khusus perusahaan yang masuk bursa dan telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.

DJP memastikan Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan.

Wajib Pajak yang memenuhi syarat tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyampaian Batas Waktu SPT

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

DJP juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.

Relaksasi itu dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus pajak kepada dunia usaha berupa pengurangan tarif PPh Badan untuk membantu pelaku bisnis agar tidak terdampak oleh Corona Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya