Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan pada kuartal pertama tahun 2020, ada 44 kasus pencurian ikan (illegal fishing) dan perusakan dalam penangkapan ikan (destructive fishing). Sebanyak 38 kasus diantaranya telah ditindaklanjuti secara hukum.
”Ada 38 kasus hukum terkait dengan TPKP yang saat ini sedang ditangani oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Lima kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Lalu satu kasus masih pada tingkat pemeriksaan pendahuluan.
Advertisement
Lebih lanjut Tb merincikan proses perkembangan 38 kasus TPKP tersebut. Sebanyak 19 kasus saat ini masih dalam proses penyidikan, 11 kasus telah P-21. Lalu 1 kasus pada Tahap-II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 5 kasus telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).
Sepanjang tahun 2015-2020, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah memproses hukum 849 kasus TPKP. Sebanyak 700 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selebihnya dalam proses hukum, diantaranya penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.
Tb menyebut rapor penegakan hukum tersebut jawaban dan pembuktian atas keraguan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penindakan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Komitmen KKP
KKP berkomitmen untuk menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya sehingga akan menindak tegas pelaku tindak pidana kelautan dan perikanan.
Pihaknya mengapresiasi para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras dan aparat penegak hukum yang lain. Baik baik dari Kejaksaan maupun jajaran Pengadilan.
"Apresiasi tentu kami sampaikan kepada para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras, aparat penegak hukum yang telah saling bahu membahu dalam menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus TPKP yang terjadi”, kata Tb mengakhiri.
Merdeka.com
Advertisement