KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina dan Taiwan

Sudah lama KKP tidak mendeteksi dan menangkap kapal pencuri ikan berbendera Taiwan di Laut Sulawesi.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 17:45 WIB
(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina dan Taiwan. Dua kapal pencuri ikan tersebut ditangkap di wilayah perairan Sulawesi pada Rabu 22 April 2020 lalu.

"Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 2 kapal ikan asing yang terdiri dari 1 kapal ikan asing berbendera Filipina dan 1 kapal ikan asing berbendera Taiwan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Saat ini dua kapal pencuri ikan tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersebut berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan Orca 01. Kapal yang dinahkodai Capt Priyo Kurniawan mendeteksi keberadaan dua KIA yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

"Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893' LU - 127°46.387' BT", kata Tb.

Setelah itu, tim melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan. Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA.

"Kapal tersebut ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840' LU - 127°39.937' BT," kata Tb.

Kapal pencuri ikan ini mengoperasikan alat penangkapan ikan long line dan diawaki oleh sepuluh awak kapal. Satu dari sepuluh awak kapal tersebut berkewarganegaraan Taiwan. Sementara 9 lainnya merupakan warga negara Filipina.

 

Sudah Terdeteksi Lama

Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)
Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. (Dok KKP)

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam pengawasan terpadu, setelah terdeteksi maka akan dilanjutkan dalam bentuk perintah gerak operasi.

"Perintah gerak operasi pun diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat," kata Pung.

Pung mengaku sempat terkejut saat melihat ada kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia. Sebab sudah cukup lama pihaknya tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Dia menambahkan, di tengah pademi seperti ini banyak pihak yang memanfaatkan situasi. Salah satunya melakukan pencurian ikan. Untuk itu dia memerintahkan anak buahnya untuk lebih waspada.

"Kami sudah instruksikan seluruh jajaran kapal pengawas untuk tetap waspada," kata dia.

Terhitung sejak Oktober 2019, KKP telat menangkap 32 kapal ikan asing (KIA) ilegal. Adapun rinciannya 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya