Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik pada 1 Juli 2020. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Namun keputusan yang mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini dianulir oleh Mahkamah Agung pada Februari 2020.
Baca Juga
Untuk meringankan biaya, pemerintah juga telah membuka pintu bagi peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS Kesehatan ke yang lebih murah.
Advertisement
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, migrasi kelas peserta ini sebenarnya telah ramai terjadi sejak pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini.
"Migrasi ini sudah banyak dilakukan pasca kenaikan periode I. Tidak ada ketentuan yang melarang peserta turun kelas," ujar dia kepada Liputan6.com seperti ditulis, Jumat (15/5/2020).
Dengan adanya aturan kenaikan iuran yang baru ini, YLKI belum bisa memprediksi perpindahan kelas peserta ini akan bertambah seberapa besar. Tapi Agus berpendapat, masyarakat akan tergiur untuk beralih lantaran adanya tuntutan ekonomi tinggi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini.
"Tapi kemungkinan akan besar, melihat situasi ekonomi masyarakat sedang down di masa wabah ini," ungkap dia.
Â
Layanan Handal
Pasca ditetapkannya kenaikan iuran ini, YLKI disebutnya meminta kepada pemerintah dan pihak manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal.
"Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota dan non-BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname," imbuh dia.
"YLKI juga mendesak pihak faskes, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poliklinik dan instalasi farmasi," pinta Agus.
Advertisement