Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Bakal Banyak yang Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik pada 1 Juli 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 11:00 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan kembali naik pada 1 Juli 2020. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Namun keputusan yang mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini dianulir oleh Mahkamah Agung pada Februari 2020.

Untuk meringankan biaya, pemerintah juga telah membuka pintu bagi peserta untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS Kesehatan ke yang lebih murah.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, migrasi kelas peserta ini sebenarnya telah ramai terjadi sejak pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini.

"Migrasi ini sudah banyak dilakukan pasca kenaikan periode I. Tidak ada ketentuan yang melarang peserta turun kelas," ujar dia kepada Liputan6.com seperti ditulis, Jumat (15/5/2020).

Dengan adanya aturan kenaikan iuran yang baru ini, YLKI belum bisa memprediksi perpindahan kelas peserta ini akan bertambah seberapa besar. Tapi Agus berpendapat, masyarakat akan tergiur untuk beralih lantaran adanya tuntutan ekonomi tinggi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini.

"Tapi kemungkinan akan besar, melihat situasi ekonomi masyarakat sedang down di masa wabah ini," ungkap dia.

 

Layanan Handal

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pasca ditetapkannya kenaikan iuran ini, YLKI disebutnya meminta kepada pemerintah dan pihak manajemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal.

"Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota dan non-BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname," imbuh dia.

"YLKI juga mendesak pihak faskes, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan, dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poliklinik dan instalasi farmasi," pinta Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya