Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Gita Wirjawan, memperkirakan 40 persen dari tenaga kerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau sekitar 50 juta tenaga kerja sudah tidak dapat beroperasi secara maksimal seperti sebelumnya.
Hal itu dikarenakan sebagian dari sektor UMKM yang memberdayakan 97 persen dari seluruh 130 juta tenaga kerja di tanah air, sudah mengalami gangguan dikarenakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah yang menyebabkan sisi permintaan atau daya beli (demand side) dan sisi penawaran atau produksi (supply side) yang menurun.
“Kami berpendapat bahwasanya angka yang harus disiapkan untuk mengurangi ketidakpastian mengenai isu kesehatan dan menjaga stabilitas sosial terutama untuk para pengusaha dan tenaga kerja UMKM untuk 6 bulan ke depan dapat mencapai Rp 1.000 triliun,” kata Gita dikutip dalam tulisannya Kebutuhan dan kecepatan pemulihan ekonomi menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia, Senin (18/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Perdagangan Periode 2011–2014 ini mengungkapkan, tentunya angka tersebut perlu dikerangkakan dalam beberapa tahap dimana kecepatan, ketepatan, dan keterpaduan penggelontoran dana di awal waktu akan sangat mempengaruhi skala bantuan, yang diperlukan di kemudian hari dan secara keseluruhan.
“Selain stabilitas sosial, kebutuhan tersebut di atas juga untuk memastikan adanya kesinambungan sisi permintaan (demand) atau daya beli masyarakat luas,” ujarnya.
Kendati begitu, ia mengatakan perlu juga dipertimbangkan bagaimana dapat menjaga kesinambungan sisi pasok atau supply side agar barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas tersediakan.
Tentunya ini memerlukan pertimbangan agar para debitur perbankan termasuk UMKM dan sektor-sektor lainnya yang seperti industri pengolahan, konstruksi atau properti, transportasi, pariwisata, dan lainnya, dapat dibantu untuk segera melakukan restrukturisasi agar mereka tidak mengalami kelumpuhan.
Sektor-sektor tersebut juga banyak yang bernaung di bawah bendera Badan Usaha Mulik Negara (BUMN) maupun non-BUMN. Utang para pengusaha UMKM yang ada di neraca perbankan nasional sekarang kurang lebih Rp1.100 triliun.
“Permintaan oleh para debitur UMKM untuk melakukan restrukturisasi dan modal kerja akan terus meningkat dalam waktu dekat mengingat keterbatasan mobilitas dikarenakan kebijakan PSBB. Ini belum mencakup para pengusaha UMKM yang belum tertangkap atau berada di sistem perbankan nasional,” jelasnya.
Pinjaman Perbankan
Selain itu, ia juga memperkirakan sudah sekitar 25 persen dari pinjaman perbankan atau Rp 1.500 triliun, dari total pinjaman perbankan sebesar Rp 6.000 triliun sudah memerlukan restrukturisasi dikarenakan kebijakan, maupun situasi yang membatasi aktivitas ekonomi mereka.
“Selama ketidakpastian mengenai isu kesehatan terus berlangsung, diperkirakan angka 25 persn tersebut akan beranjak ke sekitar 40 persen sampai 45 persen atau Rp2.400-3.000 triliun dari total pinjaman perbankan dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan yang sangat diharapkan oleh sektor riil adalah untuk menambal ataupun menopang kedua sisi supply dan demand dari permasalahan agar pemulihan ekonomi dapat berlangsung dengan baik.
“Besaran secara keseluruhan akan sangat dipengaruhi oleh pola kecepatan, ketepatan, dan keterpaduan stimulus perekonomian di titik-titik awal,” pungkasnya.
Advertisement