DJSN Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Tingkatkan Layanan

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 14:38 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 14:38 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mohamad Subuh menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan langkah tepat. Sebab Perpres ini akan menjamin dari sisi pelayan kesehatan ditingkat masyarakat.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

"Saya melihat ini bukan tidak pas atau tidak cocok pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 64 tahun 2020, tetapi ini adalah kewajiban di situ institusi negara dalam hal menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, pelaksanaan dari sistem implementasi terhadap Perpres tersebut setidaknya membuat BPJS Kesehatan memberikan suatu pelayanan lebih kepada masyarakat.

Apalagi, sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjamin dan menjaga kontinuitas dari pelayanan, baik dari pelayanan bersifat dasar sampai pada pelayanan rujukan.

"Kita bukan hanya bicara masalah pembiayaan tetapi kita juga membicarakan masalah akses dari pelayanan itu termasuk juga kecukupan dari jenis-jenis pelayanan yang ada tentunya melalui tindak lanjut Perpres yaitu Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) maupun keputusan Menteri Kesehatan," jelas dia.

Jumlah Peserta JKN

BPJS Kesehatan
Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Berdasarkan data DJSN pada saat ini sudah 230 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka ini sudah hampir 80 persen dari total penduduk Indonesia.

"Ini ini suatu hal yang luar biasa belum lagi kalau kita lihat jumlah rujukan kunjungan baik di pelayanan dasar maupun kesehatan tingkat lanjut makin tahun makin meningkat tetapi dengan virus karena ini menjadi registrasi menjadi penurunan karena masyarakat juga mulai sadar bahwa selektif sekali berkunjung ke faskes yang ada karena kesehatan mereka," beber dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya