Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 1 Juli 2020 mendatang, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski iuran naik, pemerintah masih memberi keringanan agar peserta tidak terlalu terbebani dalam membayar iuran, salah satunya keringanan pelunasan tunggakan.
Baca Juga
Sebelumnya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya (yang terblokir karena menunggak iuran), maka peserta harus membayar tunggakan 24 bulan. Kini, peserta cukup membayar tunggakan 6 bulannya saja.
Advertisement
"Hal bagus di Perpres 64/2020 adalah syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan, sekarang untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup sampai enam bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip dari cuitannya di Twitter @prastow, Minggu (17/5/2020).
Kemudian beban denda juga dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien (Indonesia Case Based Group/INA CBG) menjadi 2,5 persen.
"Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5 persen," lanjutnya.
Yustinus bilang, memang dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.
Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020.
Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 2021.
Kementerian BUMN Soal Pekerja Berkantor Mulai 25 Mei: Itu Contoh Pedoman Umum
Advertisement