Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020.
Di tengah pandemi Covid-19, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus melakukan uji coba (stress testing) sistem Computer Assisted Test (CAT) online untuk diterapkan pada pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019. Ini juga berlaku untuk pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020.
“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen seperti mengutip laman BKN, Rabu (20/5/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, metode pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT online merupakan bentuk kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, yang digelar di masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, uji coba pelaksanaan ujian CAT online sudah dilakukan saat seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama, pada 12 Mei 2020.
"BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.
Seleksi SKD CPNS Perhatikan Status Pandemi Corona
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan, penetapan jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan pada Agustus - September 2020, setelah pelaksanaan SKD Dikdin 2020 pada Juli 2020 dilakukan.
Pelaksanaan seleksi SKB CPNS tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Jika SKD Dikdin 2020 terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada Juli 2020, maka jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019 diperkirakan dapat berlangsung pada Agustus - September 2020," ujar dia.
Namun, lanjut dia, realisasi jadwal SKB CPNS yang disusun Panselnas bergantung pada penetapan status kedaruratan Covid-19.
"Selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19," tegas dia.
Advertisement