Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperbarui aturan yang mampu mendukung sektor industri dalam menerapkan new normal atau kenormalan baru. Langkah ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbarengan dengan mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perlu adanya penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.
"Kondisi new normal ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
New normal dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saing. Salah satu target yang bakal disesuaikan adalah pengurangan impor hingga 35 persen, yang awalnya diproyeksi tercapai pada akhir 2021 akan disesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022.
Di samping itu, saat ini telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya. Namun, dengan new normal seperti penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.
"Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam," jelas dia.
Â
Penurunan Utilitas
Agus juga mengemukakan, sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
Kemudian, dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif," ujarnya.
Â
Advertisement
Target Pertumbuhan Manufaktur
Untuk itu, berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 diperkirakan mencapai 2 hingga 2,7 persen.
Target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa. Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.
"Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri," tandasnya.