Terakhir Besok, Simak Cara Isi Sensus Penduduk Online

Hingga 26 Mei 2020, sebanyak 47,09 juta penduduk telah terdaftar dalam sensus penduduk.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Mei 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 14:15 WIB
Sensus Penduduk 2020, BPS Gunakan Sistem Online
Petugas BPS menunjukan jumlah masyarakat yang telah melakukan sensus penduduk online di Gedung BPS, Jakarta, Senin (17/2/2020). BPS telah memulai pendataan Sensus Penduduk pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 yang dapat diakses dengan perangkat yang terhubung internet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perhelatan Sensus Penduduk (SP) Online 2020 akan berakhir besok, 29 Mei 2020. SP oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kali ini dilakukan dengan cara online akibat situasi pandemi covid-19 yang tengah terjadi.

"SP 2020 merupakan kewajiban penduduk Indonesia. Kita butuh data yang berkualitas. Partisipasi Anda jelas sangat ditunggu," tulis BPS melalui akun sosial Instagram, Kamis (28/5/2020).

Sampai dengan 26 Mei 2020, sebanyak 47,09 juta penduduk telah terdaftar dalam sensus.

Bagi Anda yang belum mengunggah data diri, segara lengkapi informasi data diri anda untuk Sensus Penduduk 2020 dengan melakukan langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke www.bps.go.id

2. Di bagian data sensus, klik sensus penduduk 2020

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Masukkan nomor kartu keluarga (KK)

5. Masukkan kode yang tersedia di laman, klik tombol cek keberadaan

 

Hanya Butuh Waktu 5 Menit

Sensus Penduduk 2020, BPS Gunakan Sistem Online
Petugas BPS menunjukan jumlah masyarakat yang telah melakukan sensus penduduk online di Gedung BPS, Jakarta, Senin (17/2/2020). BPS telah memulai pendataan Sensus Penduduk pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020 yang dapat diakses dengan perangkat yang terhubung internet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melansir dari laman BPS, pengisian data membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga.

Jangan lupa, siapkan pula dokumen penting berupa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Sebagai catatan, apabila Anda ingin menyimpan data sementara, dan ingin menyuntingnya kembali, silakan tekan tombol “Simpan sementara”.

Dalam keterangannya, BPS menambahkan, jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.

Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id. Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya