Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan skema new normal atau kenormalan baru di Tanah Air. Dengan skema ini masyarakat dapat kembali beraktivitas meskipun wabah Corona Covid-19 belum selesai. Aktivitas ini dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta pun mendukung penuh pelaksanaan skema new normal di tengah wabah Corona Covid-19. Namun, dengan syarat adanya kebijakan penyesuaian tarif bagi moda angkutan darat seperti bus AKAP, angkutan kota, dan taksi.
Advertisement
"Iya (dukung) buat new normal. Tapi regulasi tarif angkutan harus disesuaikan dulu," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (29/5/2020).
Menurutnya usulan penyesuaian tarif bertujuan menekan tingkat kerugian yang harus ditanggung pelaku usaha angkutan umum darat. Mengingat sejak pemberlakuan aturan PSBB di DKI pada Maret silam, bisnis transportasi umum telah mati suri akibat cash flow perusahaan terganggu.
Apalagi, saat pelaksanaan new normal, Kementerian Perhubungan selaku regulator mewajibkan seluruh operasional trasnportasi harus mematuhi aturan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk menjaga penerapan physical distancing.
"Karena jumlah penumpangnya kan tetap 50 persen. Harus dilakukan penyesuaian dong," tandasnya.
New Normal, Tarif Angkutan Darat Bakal Naik?
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengkaji pentarifan angkutan darat serta penerapan sistem nontunai (cashless) menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.
“Untuk menyesuaikan kondisi new normal di industri angkutan mungkin tingkat keterisian 50 persen, konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan,” kata Sigit dikutip dari Antara, Rabu (
Ia menambahkan nantinya ketentuan penghitungan tarif akan terbit dalam bentuk regulasi baru. “Tarif coba kita hitung ulang, pasti akan kita sesuaikan akan ada regulasi baru,” katanya.
Selain itu, Sigit juga mendorong penerapan sistem nontunai agar proses transaksi yang nirsentuh antara pelanggan dan operator untuk mengurangi potensi kontak.
“Kita dorong untuk mempercepat dengan nontunai. Ke depan kondsi ini mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP (Antarkota Antarprovinsi) juga. Pelayaanan juga enggak ada kontak fisik, bisa menggunakan aplikasi tertentu,” katanya.
Advertisement