Garuda Indonesia PHK Sejumlah Pilot, Ini Penjelasannya

Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pilotnya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jun 2020, 21:40 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah pilotnya. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari lesunya industri penerbangan akibat COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan secara rinci kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," tegas Irfan, Senin (1/6/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.

"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," pungkas Irfan.

 

800 Karyawan Kontrak Dirumahkan selama 3 Bulan

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai merumahkan 800 karyawan kontrak, mulai Kamis 14 Mei 2020 selama 3 bulan ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, keputusan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan agar perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK. Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” papar Irfan dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2020).

Adapun, kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

Selama periode tersebut, lanjut Irfan, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," jelasnya.

 

Garuda Indonesia Putar Otak

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada Direksi dan Komisaris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya