Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan peraturan atau protokol New Normal untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, sebenarnya, sejak munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 dan Permenhub Nomor 25/2020, transportasi sudah menjalankan protokol New Normal fase awal.
"Sektor transportasi pada dasarnya sudah mulai New Normal fase awal sejak diterbitkannya Permenhub 18 pada 9 April dan Permenhub 25 pada 24 April, serta adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 dan 5," ujar Adita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Artinya, saat ini sektor transportasi sudah memiliki protokol New Normal sehingga untuk saat ini, Kemenhub bakal membahas lagi terkait protokol untuk fase New Normal selanjutnya.
"Saat ini sedang dibahas bersama semua stakeholders transportasi bersama Gugus Tugas untuk fase selanjutnya," jelas Adita.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan harmonisasi dengan pihak terkait soal protokol New Normal ini.
Dirinya berharap, sebelum 7 Juni 2020, protokol yang lebih rigid dan harmonis sudah rampung dikerjakan.
"Ini lagi mau saya harmonisasi dengan pihak yang terkait dulu, sebelum tanggal 7 sudah siap," katanya kepada Liputan6.com
Transportasi Laut
Lalu di sektor transportasi laut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko menyatakan akan fokus terhadap distribusi logistik di seluruh daerah di Indonesia.
"Dari sisi angkutan laut, saat ini yang tengah kita lakukan ialah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakan ekonomi rakyat. Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis," ujar Wisnu dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu.
Khusus di tol laut, pihaknya akan mengoptimalkan perangkat Logistic Communication System (LCS) untuk membantu kelancaran proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, transparansi standardisasi biaya logistik dan disparitas harga bapokting.
Sementara di sektor transportasi udara, hampir seluruh maskapai dan pengelola bandara sudah menyiapkan protokol New Normal yang intinya sama, yaitu menerapkan prinsip jaga jarak, pembatasan penumpang pesawat maskimal 50 persen dari kuota, sistem antrian yang lebih tertata serta pemeriksaan kesehatan seperti suhu tubuh, kelengkapan penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.
Advertisement