Petani Tasikmalaya dan Mamasa Terancam Gagal Panen, Kementan Ingatkan Pentingnya AUTP

Kementerian Pertanian kembali mengingatkan petani untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

oleh Reza pada 11 Jun 2020, 20:12 WIB
Diperbarui 11 Jun 2020, 20:10 WIB
Kementan
Kementerian Pertanian kembali mengingatkan petani untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Liputan6.com, Jakarta Ancaman gagal panen menghantui petani di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Mamasa, Sulawesi Barat, akibat serangan hama dan longsor. Kementerian Pertanian kembali mengingatkan petani untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Di Tasikmalaya, sekitar 300 hektare (ha) tanaman padi terancam gagal panen lantaran diserang hama wereng coklat. Akibatnya, tanaman padi mengalami kerusakan. Sementara di Mamasa, longsor tidak hanya merusak lahan sawah, tetapi juga menimbun saluran irigasi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan sudah saatnya petani sadar betapa pentingnya perlindungan asuransi untuk usahanya.

“Ada kondisi yang tidak bisa kita prediksi, khususnya kondisi alam. Pertanian sangat rentan terhadap perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, temasuk juga bencana lain seperti longsor hingga serangan hama. Tanpa asuransi, petani hanya akan merugi dan mereka akan kesulitan untuk kembali menanam setelah ancaman itu,” terang Mentan SYL, Kamis (11/06/2020).

Hal senada disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, dengan memanfaatkan asuransi petani bisa menekan kerugian. Namun yang lebih penting, ada jaminan bagi petani untuk bisa kembali menanam.

“Oleh karena itu, sudah saatnya petani memanfaatkan asuransi. Untuk petani, yang dimanfaatkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Caranya tidak sulit, cukup bergabung dengan kelompok tani yang ada disekitar. Cari info dari sana, nanti kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan akan membantu mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,” tuturnya.

Sarwo Edhy menambahkan, AUTP bertujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

“Resiko yang dijamin dalam AUTP sanat banyak, meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa,” katanya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

“Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening,” ujarnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya