Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terus monitoring penempatan uang negara sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan otoritas terkait akan memantau dan melakukan evaluasi agar penempatan dana kepada Bank Umum bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Secara ketat pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada bank-bank tersebut setiap bulannya.
Advertisement
Baca Juga
"Ini dievaluasi selama tiga bulan. Per bulan dimonitoring bagaimana bank gunakan dana tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.
"Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh aparat tersebut kebijakan dilakukan secara transparan, keputusan penyaluran dana secara terbuka, dan untuk pelaksanaan monitoring di internal kemenkeu dan BPKP, aparat penegak hukum juga bisa turun," tegasnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penempatan Dana
Sebelumnya, sebanyak 4 bank yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebanyak Rp30 triliun. Penempatan dana ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK itu merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.
"Kemarin sebagai Menteri Keuangan saya mengeluarkan PMK Nomor 70 tahun 2020 untuk penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (24/6).
Sri Mulyani mengatakan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
Dia menekankan landasan hukum Menkeu menempatkan dana negara di bank umum adalah UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement