Pemerintah Gratiskan Standarisasi dan Sertifikasi Produk Koperasi dan UMKM

Standarisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, serta negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2020, 18:50 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 18:50 WIB
BRI membantu para pelaku UMKM
BRI memberikan bantuan ke UMKM dalam bentuk KUR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu dorongan tersebut dengan standarisasi dan sertifikasi produk Koperasi dan UMKM secara gratis. 

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan, setidaknya ada dua program kegiatan standarisasi dan sertifikasi KUMKM yang dilakukan. Pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen.

"Program tersebut dapat diakses melalui KemenKop UKM secara langsung, baik online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran. Bisa juga pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM," ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).

Dia menjelaskan melalui program ini Koperasi dan UMKM akan mendapatkan setidaknya tiga keuntungan untuk menunjang kegiatan bisnis di tengah dan pasca pandemi Covid-19. Pertama dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha,kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi

Kedua, standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, serta negara. "Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujarnya.

Terakhir, standarisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM ini juga diyakini dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menindaklanjuti UU 20/2014 tentang SPK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kementerian dan BUMN Diminta Serap Produk UMKM Senilai Rp 400 Triliun

Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 berlangsung hingga 22 Desember. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan apabila setiap tahun Kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu menyerap belanja produk UMKM, maka penyerapan tersebut bisa mencapai Rp 300-400 triliun.

Maka secara tidak langsung bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, dikarenakan permintaan (demand) mengenai produk UMKM meningkat, sehingga produk UMKM bisa terserap dengan baik karena didukung oleh pasar dalam negeri.

“Supaya nanti penyerapan belanja UMKM yang sudah diperintahkan oleh Presiden baik Kementerian, BUMN, lembaga, yang membeli produk UMKM, kalau setiap tahun ada belanja produk UMKM maka bisa serap Rp 300-400 triliun,” kata Teten dalam webinar, Kamis (9/7/2020).

Penyerapan yang ia maksud, seperti kebutuhan Kementerian, lembaga, BUMN, akan kebutuhan kantor, misalnya furniture, seragam kantor, makanan, minuman, dan keperluan lainnya yang bisa dipenuhi oleh UMKM.

“Saya kira akan menggerakkan perekonomian UMKM, jadi pendekatan kami sesuai arahan Presiden adalah market demand,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya