DPR Pertanyakan Mengapa Hanya Bank BUMN yang Dapat Dana Rp 30 Triliun

Penempatan dana pemerinta di Bank BUMN ini bisa menimbulkan permasalahan baru yang akan terjadi pada akhir tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan pemerintah yang menempatkan dana senilai Rp 30 triliun di 4 Bank BUMN. Dia menganggap penempatan dana itu menjadi diskriminatif, karena hanya dilakukan kepada perusahaan pelat merah saja.

"Dalam kritik yang kita sampaikan sebagai pemegang saham Bank BUMN bersikap diskriminatif terhadap cara penanganannya. Karena apa ini juga akan menimbulkan faktor kepercayaan publik kepada bank-bank di luar bank himbara (Himpunan Bank Negara) pemerintah mau melakukan penyelamatan tapi risikonya tidak mau ditanggung," kata dia dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Dalam melakukan upaya penyelamatan, perbankan hanya diberi skema dana penempatan saja. Di mana dana penempatan ini sifatnya adalah dana nganggurnya pemerintah yang selama ini berada di rekening Bank Indonesia kemudian digeser untuk disimpan ke korporasi.

Di samping itu, penempatan dana ini juga dianggap justru menimbulkan permasalahan baru yang akan terjadi pada akhir tahun. Apalagi dana tersebut merupakan APBN pemerintah.

"Duit APBN itu kalau disimpan di sebuah korporasi harus ditarik kembali untuk kemudian dilakukan penghitungan kembali. Nah nanti bank-bank ini yang selama ini mendapatkan dana pendapatan pemerintah harus berpikir tanggal 31 Desember pada saat ditarik itu dana penempatan dan mungkin akan bulan Januari awal akan ditempatkan kembali maka mereka akan mengalami shocking liquiditas," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Saran

Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Dia menyarankan jika pemerintah serius penempatan ini harus benar-benar diprogramkan dan menjadi bagian dari dana yang ditarik pemerintah untuk ditempatkan secara jangka panjang.

"Contoh pemerintah mencetak utang Rp1.000-2.000 triliun kemudian ditempatkan di bank-bank yang selama ini membutuhkan bantuan likuiditas tentunya pemerintah memberikan surat utang untuk dibeli," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya