Staf Khusus Menteri BUMN: Gugatan SP Pertamina ke Erick Thohir Absurd

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jul 2020, 14:26 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 14:26 WIB
Serikat Pekerja Pertamina
Serikat Pekerja Pertamina menggelar aksi damai di depan Istana, Jakarta, Selasa (19/2). Mereka mengklarifikasi harga avtur yang dijual PT Pertamina (Persero) sudah kompetitif sehingga bukan biang keladi mahalnya tiket pesawat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan PT Pertamina Persero.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan dari FSPPB itu tidak masuk akal. Misalnya saja, masalah target Kementerian BUMN untuk segera melantaikan subholding Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Itu absurd gugatannya. Mereka bicarakan IPO (Initial Public Offering) padahal belum ada IPO-nya, apa yang mau digugat, masa mau menggugat yang 'akan', kan aneh," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, Arya juga menyoroti gugatan serikat pekerja soal perubahan susunan direksi Pertamina. Menurutnya, karyawan tidak memiliki hak menentukan susunan direksi. Perusahaan tidak perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menentukan perubahan direksi dan komisaris.

"Ini perusahaan, bukan organisasi. Kalau ormas (organisasi masyarakat) mungkin begitu menentukannya, tapi kan kalau di perusahaan dimana-mana ada UU, penentuan semua dari perusahaan. Dimana ada konsultasi serikat pekerja? Makanya saya bilang absurd," jelas Arya.

Adapun menurut Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi BUMN dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana perubahan akan sah jika mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Kementerian BUMN.

Terkait dengan perubahan direksi, sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1, dilakukan dengan RUPS. Dengan kata lain, perubahan direksi dan komisaris BUMN akan sah jika Menteri BUMN sudah menetapkan perubahan itu.

"Jadi mengada-ada juga. Jadi kita siap saja dengan gugatan Federasi Serikat PekerjaPertamina Bersatu, karena kita tahu pasti bisa kita kalahkan, lah, karena absurd dan aneh," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir

Safari Media, Erick Thohir Sambangi Kantor Liputan 6
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir memberi paparan saat mengunjungi Kantor Liputan 6 di SCTV TOWER, Jakarta, Senin (10/12). Kunjungan Erick Thohir dalam rangka roadshow ke beberapa media. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).

FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7) lalu pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Peralihan Aset Negara

Pertamina Pastikan Pembangunan Kilang RDMP Cilacap Tetap Jalan
Pertamina Pastikan Pembangunan Kilang RDMP Cilacap Tetap Jalan (dok: Pertamina)

Menurut Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Erick Thohir dan Direktur Utama Pertamina tersebut tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

Berdampak ke Masyarakat

20160114-Melihat Pusat Minyak Mentah Pertamax di Indramayu
Tabung - tabung kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, (14/1). RU VI Balongan merupakan tumpuan produksi BBM jenis Pertamax Series milik PT. Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG, misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero), ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.

Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

“Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya