Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian PANRB telah memberikan rekomendasi nama-nama lembaga yang bisa dibubarkan. Nama-nama ini merupakan hambahan dari 18 lembaga, komite dan tim yang telah dibubarkan sebelumnya.
Namun, keputusan akhir pembubaran lembaga negara susulan itu bukan jadi wewenang Tjahjo. Oleh karenanya, ia telah mengirimkan rencana tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelum kemudian diumumkan.
"Usulan pembubaran sudah kami kirim ke Mensesneg untuk pembahasan lebih lanjut sebelum diputuskan," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Namun, Tjahjo masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait berapa banyak lembaga negara tambahan yang ia usulkan untuk dibubarkan.
Dia pun beralasan, tambahan pembubaran lembaga tersebut diajukan untuk melakukan perampingan birokrasi. "Prinsipnya penyederhanaan birokrasi," ujarnya singkat.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Isyarat Tjahjo
Sebelumnya, Tjahjo sempat memberi isyarat akan adanya lembaga negara lain yang bakal diberhentikan. Sebagai contoh yakni Badan Restorasi Gambut. Jika aksi itu dilakukan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Untuk misanya Badan Restorasi Gambut, kami mengintegrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Restorasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," paparnya.
Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, serta Dewan Ketahanan Pangan.
"Misalnya kayak Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintegrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bisa diintegrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian," tuturnya.
Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga-lembaga yang masih sesuai dengan Undang-Undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Tapi juga ada badan, komisi yang memang sesuai UU masih terus dipertahankan. Misalnya seperti KPK, Kompolnas," ujar dia.
Advertisement