Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka kemungkinan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit. Pihak otoritas masih memantau apakah sektor perbankan bisa pulih cepat atau tidak dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021.
Advertisement
"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam sesi teleconference, Kamis (23/7/2020).
Wimboh menyampaikan, OJK terus memantau dan menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan. Menurut dia, laporan tersebut jadi pertanda bahwa para nasabah antusias untuk dapat mengambil kredit modal kerja.
"Kami terus monitor dan nanti akan kami putuskan," ujar dia.
Menurut prediksinya, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan berkurang pada Juli ini, seiring adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang membuat permintaan keringanan cicilan turun.
"Angkanya sudah terlihat melandai. Wake up-nya di April, Mei dan Juni, Juli sepertinya sudah melandai," tukas Wimboh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bank yang Belum Terapkan Digitalisasi Siap-siap Ditinggal Lari Nasabah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terus mendorong agar bank-bank di Indonesia bisa segera memfasilitasi layanan dengan akses digital.
Menurut dia, teknologi jadi kunci utama kegiatan bisnis seperti bank untuk bisa berkompetisi. Tanpa modal tersebut, bank nantinya akan lemah dan ditinggalkan para nasabahnya.
"Kalau bank ini terlalu lemah untuk berkompetisi di industri, tinggal waktu saja pasti akan menjadi tidak kompetitif, tidak menarik produk, dan akhirnya nasabahnya tidak convenient dan akhirnya lari," ujar Wimboh dalam sesi teleconference, Kamis (23/7/2020).
Dia mengaku jika OJK juga sudah menyiapkan berbagai aturan agar bank di masa mendatang semuanya bisa terfasilitasi dengan layanan digital.
"Jangan harap kalau enggak terapkan teknologi bisa berkompetisi dengan baik dan akhirnya nasabah bisa lari," tegas dia.
Wimboh mengutarakan, dalam menyiapkan teknologi dan layanan digital tersebut, bank bisa berkolaborasi dengan pihak lainnya.
OJK disebutnya akan terus memantau pergerakan tersebut sampai semua bank nantinya bisa terdigitalisasi. "Digitalisasi tidak musti semua bank menginstall infrastruktur sendiri, bisa kolaborasi. Ini penting sehingga nanti kami deteksi fasilitas apa yang akan diminta kepada otoritas berkaitan dengan digitalisasi tadi," tutur dia.Â
Advertisement
Lewat Komik, OJK Beri Panduan Bagi Penegak Hukum Cara Meminta Data Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mendukung proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Salah satunya melalui penerbitan panduan cara membuka rahasia bank untuk aparat penegak hukum. Melalui panduan ini, OJK membeberkan bagaimana alur prosedur permintaan rahasia bank untuk kepentingan penegakan hukum.
Bukan sembarang panduan. Buku panduan yang satu ini dibuat dalam versi komik. Pada halaman awal, Anda akan disambut oleh visual Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.
Halaman berikutnya, mengisahkan tentang beberapa kasus kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan. Ketiga kasus ini melibatkan aparat penegak hukum untuk pengusutannya.
Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Bank menolak untuk memberikan informasi, dengan alasan rahasia perusahaan (Bank). Sehingga harus meminta izin OJK terlebih dahulu.
Akhirnya, ketiga aparat tersebut menghubungi OJK untuk mendapatkan akses data di perbankan. Secara singkat, dalam komik tersebut dijelaskan tahapan untuk mendapatkan data perbankan.
Pertama, menyampaikan permohonan tertulis kepada Dewan Komisioner OJK. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, atau Mahkamah Agung, serta harus ditandatangani secara basah. Selanjutnya, surat permintaan pembukaan rahasia bank telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 6 ayat (4).
Namun, juga ada prosedur lain dengan beberapa catatan tertentu. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat membaca sendiri melalui tautan https://bit.ly/rahasiabankojk, atau bisa mengunjungi akun instagram @ojkindonesia untuk scan QR.