OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit untuk Korporasi Jadi 7 Persen

Ketersediaan likuiditas perbankan sangat mencukupi untuk bisa mendorong bunga kredit menjadi lebih rendah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 13:40 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ingin agar suku bunga kredit industri perbankan bisa ditekan ke level yang lebih rendah. Saat ini sudah banyak kebijakan yang telah dikeluarkan oleh otoritas untuk mendorong penurunan suku bunga kredit tersebut. 

"Kita perkirakan hitung-hitungan dengan cost yang lebih murah saat ini bisa sekitar tujuh persen mestinya untuk korporasi. Ini tolong kita sama-sama kita komunikasikan, kita hitung," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dia mengatakan sejauh ini insentif yang diberikan pemerintah lewat perbankan cukup besar. Misalnya saja untuk penempatan dana pemerintah di bank umum yang diberikan dengan bunga cukup murah, sehingga seharusnya suku bunga bank bisa lebih murah.

Wimboh menambahkan, pertimbangan lainnya juga melihat tren suku bunga acuan di Bank Indonesia (BI) juga mengalami penurunan. Sementara itu, ketersediaan likuiditas perbankan juga sangat mencukupi untuk bisa mendorong bunga kredit menjadi lebih rendah.

"Tren suku bunga akan turun. Likuiditas sangat ample, tidak ada kendala, sehingga kesempatan ini akan mendorong suku bunga jadi lebih rendah lagi," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjaminan Kredit Modal Kerja

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memberikan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi atau perusahaan dengan total Rp100 triliun hingga 2021. Penjaminan modal kerja ini dilakukan demi keberlangsungan bisnis perusahaan yang terdampak virus corona.

Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

“Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara penandatanganan Program Penjaminan Korporasi dalam rangka PEN, Rabu (29/7).

 

Korporasi juga Terdampak

Menko Airlangga menjelaskan, dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.

“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja,” katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya