Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemerintah telah resmi meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi.
Hal ini untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan target realisasi kredit modal kerja yang dikucurkan mencapai Rp 100 triliun hingga 2021.
Baca Juga
“Ini bukan saja korporasi yang didorong dalam PEN, tapi sekaligus memberi ruang perbankan untuk bisa beroperasi ke arah yang lebih normal kedepan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya usai penandatangan perjanjian di di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Menurutnya, tanpa tanpa insentif dari pemerintah, para pengusaha juga akan kesulitan. Restrukturisasi yang sebelumnya telah dilakukan, totalnya mencapai Rp 776 triliun dengan 6,7 juta debitur. Dimana Rp 327 triliun merupakan UMKM, sisanya adalah korporasi.
“Ini waktu yang tepat karena survival time pertama sudah terlewati. Tanpa restrukturisasi akan berat bagi perbankan untuk menyangga permodalanya,” kata Ketua OJK itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suku Bunga Rendah
Kali ini, Wimboh menyebutkan tugas pemerintah dan pelaku usaha serta perbankan terkait adalah memastikan kerjasama ini berjalan dengan lancar. Agar, pemulihan ekonomi di sektor padat karya segera bangkit.
“Tren suku bunga akan turun karena Menkeu sudah menempatkan Rp 30 triliun di bank Himbara dan Rp 11 triliun di BPD ini dengan suku bunga yang sangat murah,” pungkas Wimboh.
Advertisement