Cair 10 Agustus, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?

Pembayaran gaji ke-13 PNS bakal keluar pada Senin, 10 Agustus 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Agu 2020, 11:41 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 11:29 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengkonfirmasi pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS bakal keluar pada Senin, 10 Agustus 2020.

Atmaji juga menyampaikan, besaran gaji ke-13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini yang dicairkan pada Mei 2020. "Besarannya sama dengan THR tahun ini," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Secara perhitungan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya menerangkan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR," ujar Yustinus kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS bersangkutan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PNS ini.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500.

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

 

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.900

- Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya