Sempat Ditutup, Ternyata Layanan Permohonan Paspor Online Kembali Dibuka

Layanan paspor ini sudah kembali normal sejak 22 Juni 2020 silam.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Agu 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 18:00 WIB
Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka layanan antrean paspor lewat aplikasi setelah ditutup beberapa waktu lalu imbas pandemi Covid-19.

Sempat beredar melalui layanan pesan, berisi video yang menyebutkan jika imigrasi hanya membuka pembuatan paspor untuk orang yang sakit dan harus berobat di luar negeri serta untuk tenaga medis yang mendapatkan misi penanganan Covid-19 ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, layanan paspor ini sudah kembali normal sejak 22 Juni 2020 silam.

"Sudah dibuka untuk masyarakat. Dengan pembatasan, yang dilayani hanya maksimal 50 persen dari jumlah yang biasanya," ujar Arvin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).

Memang sebelumnya, layanan antrean paspor online ditutup dan layanan pembuatan paspor terbatas hanya untuk orang yang sakit dan harus berobat di luar negeri serta untuk tenaga medis yang mendapatkan misi penanganan Covid-19 ke luar negeri.

 

Saksikan video di bawah ini:


Pembuatan Paspor Massal

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Lalu untuk meminimalisir pergerakan masyarakat, Ditjen Imigrasi juga melakukan inovasi dengan meluncurkan layanan Eazy Passport.

Layanan ini memungkinan pemohon untuk mengajukan paspor secara kolektif minimal 50 orang dan petugas Imigrasinya akan datang menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

"Layanan paspor ini jemput bola, jadi kita yang datang," kata Arvin.

Persyaratannya juga tidak jauh berbeda dari prosedur pengurusan ke kantor Imigrasi. Pemohon bisa langsung menghubungi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses pengajuan paspor kolektif.

Nantinya, pengambilan paspor bisa diwakilkan satu orang (dengan menunjukkan surat kuasa), diambil sendiri atau dikirim lewat jasa Pos Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya