Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI memasuki babak baru. Penangkapan Marimutu Sinivasan, seorang obligor BLBI, kembali mengungkit persoalan piutang negara yang belum terselesaikan.
Satuan Tugas atau Satgas BLBI bersinergi dengan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mencegah Marimutu Sinivasan saat hendak kabur menuju Malaysia. Bos Texmaco Group itu berdalih ingin berobat.
Baca Juga
Marimutu ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu 8 September 2024. PLBN Entikong merupakan pintu perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Advertisement
"Marimutu Sinivasan diamankan petugas imigrasi TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia," ujar Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kakanwil Kemenkumham Kalbar.
Penangkapan bermula dengan penundaan keberangkatan Marimutu yang masuk subjek pencegahan ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi. "Yang bersangkutan dilakukan pencegahan atas dasar permohonan pencegahan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait kasus BLBI," Tito menambahkan.
Adapun menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Marimutu Sinivasan merupakan pengusaha yang terlibat dalam skandal BLBI dengan utang mencapai Rp 29 triliun dan USD 80,57 juta. Grup Texmaco, perusahaan yang dipimpin Marimutu, masuk dalam daftar debitur prioritas Satgas BLBI.
Marimutu Sinivasan termasuk 22 obligor atau debitur BLBI yang ditangani Satgas BLBI. Bagaimana rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di Entikong
Advertisement