Ketua Umum PBNU Said Aqil Yakin Erick Thohir Mampu Mengemban Amanah

Ketua Umum PBNU Said Aqil menilai rencana Menteri BUMN Erick Thohir menggandeng NU untuk menangani pandemi merupakan langkah yang tepat.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Agu 2020, 11:14 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 20:35 WIB
Said Aqil Siradj
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj yakin Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mampu mengemban amanah menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Mengenai penanganan covid ini, saya percaya pada sahabat saya, Bapak Erick Thohir, yang layak kepada bidangnya memegang amanah ini, menjadi komite Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa menjalankan dengan baik,” kata Said Aqil di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia berpesan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, yang terpenting di masa pandemi covid-19 ini adalah bisa menangani covid-19 dan memberikan bantuan yang merata kepada masyarakat yang terdampak.

“Paling penting adalah pemerataan. Jangan sampai kekayaan dimiliki oleh kelompok-kelompok itu saja. Allah ciptakan Indonesia cukup untuk sejahterakan 260 juta penduduk,” ujarnya.

Said berharap agar akses perbankan untuk pelaku usaha kecil diberikan kemudahan, agar mereka bisa terus berkembang dan bertahan di tengah pandemi.

“Beda dengan pengusaha rakyat kecil sangat sulit untuk dapat utang (bantuan). Ini yang terjadi di bawah seperti itu. Memang ada program KUR. Tapi masih banyak rintangan,” ujarnya.

Demikian ia menilai rencana Erick Thohir menggandeng NU merupakan langkah yang tepat dalam membantu dirinya menangani wabah pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya PBNU telah mengintruksikan warga NU untuk disiplin menerapkan protokol Kesehatan.

“Saya yakin dan percaya pada Pak Erick Thohir, dengan izin Allah, akan sanggup dan dapat amanah sebagai ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mari sama-sama gandengan tangan, yang pasti akan diridhoi Allah,” pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Erick Thohir: Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mulai Akhir Agustus 2020

Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Sebelumnya, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah bakal mencairkan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir bulan Agustus 2020.

Sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, para pekerja swasta tersebut nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan atau sekitar Rp 600 ribu per bulan.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah di konferensi pers, Insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Erick melalui tayangan virtual, Rabu (12/8/2020).

Lanjut Erick, pencairan subsidi gaji akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus. Sedangkan untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September mendatang.

Dalam penyaluran subsidi gaji kepada kepada 15,7 juta pekerja tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar prosesnya berjalan dengan transparan.

"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," lanjut Erick.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi haruslah mereka yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya