Lewat E-Catalogue LKPP dan PADi UMKM, Pemerintah Ingin Produk UMKM Kian Laku

Ke depan, Kemenkop UKM akan terus berupaya mendorong pelaku UMKM agar siap dan terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa sesuai dengan standar yang berlaku.

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Agu 2020, 15:25 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 15:25 WIB
Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pedagang kerajinan menunggu pembeli saat pameran UMKM Export . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian BUMN dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan program khusus untuk membangkitkan gairah UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Program tersebut meliputi penambahan laman UMKM pada e-catalogue LKPP serta peluncuran program PADi atau Pasar Digital UMKM oleh Kementerian BUMN yang dapat membuka akses pengadaan barang dan jasa dari UMKM untuk BUMN.

"Inisiasi penambahan laman e-catalogue LKPP khusus UKM dilakukan sejak akhir tahun 2019 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UKM agar dapat bermain di level yang sama dengan usaha besar," ujar Teten dalam tayangan virtual.

Sementara untuk PADi, UMKM bisa mendapatkan kesempatan bertansaksi dengan BUMN-BUMN melalui platform digital, yang diyakini menjadi angin segar bagi keberlangsungan hidup UMKM.

Teten melihat hal ini sangat penting karena 99 persen pelaku usaha di Indonesia ialah UMKM yang menyerap tenaga kerja hingga 97 persen.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana hingga lebih dari Rp 300 triliun untuk pengadaan barang jasa melalui penyerapan produk UMKM. Jumlah ini, kata Teten, akan terus digelontorkan tiap tahunnya.

"Saya kira, bantuan lewat PADi ini akan sangat membantu UMKM untuk pulih termasuk dengan laman khusus di e-catalogue LKPP ini, akan mempercepat penyerapan produk UMKM," tandasnya.

Ke depan, Kemenkop UKM akan terus berupaya mendorong pelaku UMKM agar siap dan terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa sesuai dengan standar yang berlaku.

"Melalui pelatihan dan pendampingan serta memfasilitasi standarisasi global dan dukungan akses pembiayaan. hingga melakukan kegiatan on board UMKM dalam aplikasi laman e-catalog, UMKM bela pengadaan dan LPSE," jelas Menteri Teten.

Saksikan Video Ini

UMKM Kini Ada di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dukung Usaha Kecil Naik Kelas, Menteri Teten Sebut Perlu Alternatif Pembiayaan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Bela Pengadaan dan Laman UMKM serta Pasar Digital UMKM di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini dalam rangka mendorong Percepatan Perputaran Ekonomi Lokal di tengah pandemi Virus Corona.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pandemi Virus Corona telah membawa dampak besar bagi UMKM baik dari sisi pembiayaan maupun juga penurunan permintaan.

Pemerintah telah menyusun program untuk menjawab masalah pembiayaan dengan memberikan bantuan restrukturisasi pinjaman, bantuan subsidi bunga, subsidi pajak.

"Dan dalam waktu dekat akan segera diluncurkan BanPres Produktif Usaha Mikro bagi mereka yang belum bankable," ujar Menteri Teten, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Dari sisi permintaan pemerintah berusaha untuk menyerap produk UMKM. Salah satunya adalah untuk membeli, memprioritaskan belanja negara produk untuk UMKM.

Pada anggaran belanja hingga Juli 2020, ada alokasi dana sebesar Rp 307 triliun yang diharapkan bisa digunakan membeli produk UMKM.

"Ini yang saya kira penting untuk kita optimumkan, untuk belanja kementerian dan lembaga. Tentu ini perlu kebijakan afirmasi dari semua Kementerian dan Lembaga," jelasnya.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkomunikasi dengan LKPP tentang peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa melalui laman e-katalog UMKM dan pengadaan langsung secara elektronik.

Inisiasi penambahan laman e-katalog LKPP khusus UKM dilakukan akhir 2019 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UKM.

"Hal tersebut, agar UKM bermain di level yang sama tidak berhadapan langsung dengan usaha besar. Kementerian koperasi dan UKM telah berkoordinasi secara intensif dan mendapat dukungan penuh dari LKPP sehingga yang tadinya 3 laman yaitu nasional, lokal, dan sektoral, sekarang ada laman khusus UKM," katanya.

Laman khusus UKM menjadi penting karena selain potensi belanja yang besar, maka dengan bergabungnya UKM di laman khusus ini menjadikan akses pasar UMKM menjadi semakin luas.

"Kami mengapresiasi LKPP mendukung pelaku UKM penyedia barang dan jasa pemerintah. Namun tentu ekosistem ini bisa berjalan baik, apabila sleuruh K/L dan pemda berkomitmen dan konsisten tiap tahun mengisi sirup dan mengelokasikan belajanya untuk UMKM," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya