Jadwal Lengkap Cuti Bersama PNS hingga Akhir 2020, Simak Rinciannya

Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan menetapkan jadwal cuti bersama bagi PNS pada sisa tahun 2020 ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 09:30 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan menetapkan jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada sisa tahun 2020 ini.

Penetapan tersebut disusun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Dalam keputusan tersebut, jadwal cuti bersama terdekat untuk PNS datang pada akhir pekan ini, tepatnya Jumat 21 Agustus 2020.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 22 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tulis poin pertama Keppres 85/2020, seperti dikutip Rabu (19/8/2020).

Berikutnya, PNS akan kembali mendapat jadwal cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) di sela-sela perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jadwal cuti bersama selanjutnya akan terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2020.

"Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelas lanjutan poin pertama Keppres 85/2020.

Pada poin kedua Keppres tersebut ditekankan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ketiga Keppres 85/2020.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 21 Agustus 2020

Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari
Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari (Liputan6.com/Abdillah)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipili Negara (ASN). Penetapan dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomer 85/2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yang diteken hari ini, Selasa (18/8/2020).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tertulis dalam poin pertama pada Kepres tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," pada poin ke dua keputusan tersebut.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ke tiga.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya