Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana menambah anggaran untuk pupuk subsidi tahun 2020 sekitar 1 juta ton, atau senilai Rp3,14 triliun. Kabar baik ini sekaligus menjawab keluhan sejumlah petani, terutama di Subang dan Karawang yang diterima Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, saat ini progres aturan itu tengah dalam proses pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran. Jika, disetujui permintaan untuk menambah alokasi pupuk subsidi dinilai sebagai kabar baik buat insan pertanian.
"Jika nanti penambahan pupuk subsidi sudah direalisasi, kita ingin agar dampaknya pada produktivitas pertanian juga terjadi. Produksi pertanian harus meningkat, dan penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan," katanya, Rabu (9/9).
Advertisement
Menteri Syahrul menjelaskan penurunan alokasi pupuk 2019 terjadi karena menurunnya luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tahun 2013 seluas 8 juta ha menjadi 7,1 juta ha pada 2018. Padahal, tanpa pengurangan pun, alokasi pupuk subsidi dinilai Kementan tetap kurang. Berdasarkan hitungan Kementan, kebutuhan riil pupuk subsidi harusnya 13 juta ton/tahun.
Itu sebabnya, Kementan sempat menyiasati penurunan alokasi pupuk subsidi 2020 dengan menyesuaikan dosis pemakaian pupuk. Selama ini pemakaian NPK 300 kg/ha, sekarang dikurangi jadi 200 kg/ha. Untuk urea, dari anjuran 150-300 kg/ha, maka pemakaian cukup 200 kg/ha.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 memang mengalami pengurangan sekitar Rp2 triliun. Sehingga pihaknya sudah mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi ke Menteri Keuangan.
"Alhamdulillah disetujui. Minggu depan kita harapkan DIPA tambahan pupuk subsidi sudah turun," ujarnya.
Menurut Sarwo Edhy, persetujuan tambahan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dalam Rakortas beberapa waktu lalu. "Maka adanya anggaran tambahan sekitar 1 juta ton lebih atau senilai Rp3,14 triliun. Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi," imbuh dia.
Kendati demikian, dia menolak jika tambahan alokasi ini bertujuan menuntaskan kekurangan pupuk. "Tidak! Karena kebutuhan petani memang cukup tinggi," tegasnya.
Adapun realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8 persen. Artinya, alokasi pupuk yang tersisa tinggal 25 persen atau sekitar 1,975 juta ton.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Penambahan Anggaran
Sementara itu, proses penambahan anggaran pupuk subsidi sedang dalam proses penyelesaian dokumen anggaran. Dan untuk menunggu hingga anggaran turun, Kementan akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen PSP nomor B-516/SR.320/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Sarwo Edhy, menambahkan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.
Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB
"Sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Yang artinya bisa dilakukan siapa aja. Kondisi itu akan sulit untuk diverifikasi. Akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat. Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi," tutupnya.   Â
Advertisement