Jakarta Kembali PSBB, Begini Respons Grab Indonesia

Grahb tengah menyusun penyesuaian aturan operasional bagi mitra maupun pengguna selama PSBB berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 14:20 WIB
Driver ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Driver ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok Tommy Kurnia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia salah satu aplikator transportasi online terbesar di Tanah Air memastikan telah mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta atas kembali diterapkannya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September mendatang. Sehingga saat perusahaan tengah menyusun penyesuaian aturan operasional bagi mitra maupun pengguna.

"Kami telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB total mulai tanggal 14 September 2020," singkat Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Airnurrofiq kepada Merdeka.com, Kamis (10/9).

Untuk itu, sambung Uun, saat ini perusahaan tengah intens berdiskusi terkait penyesuaian kebijakan yang akan diambil perusahaan dalam merespon PSBB. "Sambil sementara menunggu keputusan resmi dari Pemerintah," imbuh dia.

Sebab, pihaknya menegaskan sampai saat ini belum mendapatkan surat keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total nanti. Namun, Grab berjanji akan terus terus menginformasikan perkembangan kebijakan yang disusun.

"Kami akan terus menginformasikan langsung, ke rekan media dan masyarakat terkait perkembangannya (kebijakan)," tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan melihat situasi COVID-19 di Jakarta di mana positivity rate 13,2 persen dan kapasitas rumah sakit rujukan yang hampir penuh.

Dengan demikian, kata Anies, status PSBB Transisi di Jakarta seperti yang diterapkan saat ini akan dievaluasi lebih lanjut mengingat pertambahan kasus baru harian COVID-19 Jakarta mencapai 800 hingga 1.000 orang per hari.

"Situasinya mengkhawatirkan dalam satu minggu terakhir, angka positivity rate di Jakarta itu 13,2 persen (di atas ketentuan aman PBB di angka lima persen)," ucap Anies di Jakarta, Rabu (9/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku bakal segera mengumpulkan seluruh anak buahnya untuk mengevaluasi penerapan masa transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir ini.

PSBB masa transisi di ibu kota sendiri bakal berakhir pada 10 September 2020 mendatang atau hari Kamis besok.

"Hari ini gugus tugas akan mengadakan rapat khusus mengevaluasi perkembangan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya.

Anies mengaku telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan baru yang nantinya bakal diterapkan demi menekan angka penularan COVID-19, meski ia tak mau membeberkan kebijakan tersebut dan baru akan mengumumkannya usai rapat.

"Nanti sore atau malam akan kita sampaikan hasilnya, saat ini kami review semua, kami rapatkan dulu, baru kami umumkan," kata dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Bakal Ada Gelombang PHK?

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.

Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.

Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.

“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya