PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Bakal Ada Gelombang PHK?

Pelaku usaha di Jakarta diminta agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat berlakunya kembali PSBB di Jakarta.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2020, 12:38 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 12:20 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.

Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.

Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.

“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 14 September 2020.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menyangkal kemungkinan jika penerapan sisten WFH akan kembali membuat tagihan listrik melonjak drastis seperti masa awal PSBB di Mei-Juni 2020.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam sesi teleconference, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya. Selain itu, pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial.

"PLN perlu mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB. Setelah diberi penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," imbuhnya.

Namun, Purbaya menilai PLN sekarang sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan begitu, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.

"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," ujar Purbaya. 

11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Petugas mengukur suhu tubuh calon penumpang sebelum memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020.

Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu," ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020).

Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah.

"Akan ada 11 bidang esential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi enggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies.

"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya.

Adapun 11 sektor usaha itu ialah:

- Perusahaan kesehatan

- Usaha bahan pangan

- Energi

- Telekomunikasi dan teknologi informatika

- Keuangan - Logistik - Perhotelan

- Konstruksi - Industri strategis

- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya