Meski Tertekan, Pengusaha Apresiasi Langkah Anies Kembali Terapkan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Sep 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 15:30 WIB
Ketika TKN Jokowi-Amin Ngobrol Bareng Bersama Generasi Muda
Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Rosan Roeslani saat menjadi pembicara pada talkshow Kamis Kerja di Hub 86 Jakarta, Kamis (10/1). Talkshow mengusung tema Bisnis Tanpa Hutang, Emang Mungkin? dihadiri generasi muda. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

“Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9) kemarin.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P. Roeslani mengakui adanya tekanan bagi sektor usaha. Meski di saat bersamaan ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Ini very challenging untuk dunia usaha, gimana menavigasi, beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi sehingga bisa bertahan dan mengakselerasi pertumbuhan meski di tengah tekanan,” ujar Rosan dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020).

Meski demikian, Rosan mengatakan pengusaha harus tetap menjaga optimisme untuk menjaga stabilitas pasar. Sebab, ia meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menyusun program pemulihan ekonomi nasional atau PEN telah menampung aspirasi dari pelbagai sektor.

“Kami apresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” kata Rosan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Tagihan Listrik Bakal Membengkak Lagi?

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 14 September 2020.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, tak menyangkal kemungkinan jika penerapan sisten WFH akan kembali membuat tagihan listrik melonjak drastis seperti masa awal PSBB di Mei-Juni 2020.

"Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikan konsumsi energi listrik," kata Purbaya dalam sesi teleconference, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelanggan pascabayar belum disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi listrik beserta tagihannya. Selain itu, pengaduan pelanggan yang belum memahami permasalahan juga kerap digaungkan berlebihan di media sosial.

"PLN perlu mengoptimalkan komunikasi publik, terutama dalam mengantisipasi kejadian khusus seperti PSBB. Setelah diberi penjelasan, pelanggan dapat memahami situasi dan ketidaknormalan yang terjadi," imbuhnya.

Namun, Purbaya menilai PLN sekarang sudah berhasil menerapkan sistem pengaduan yang lebih bagus dibanding sebelumnya. Dengan begitu, ia percaya masyarakat nanti tidak akan terlalu kaget jika harus kembali menghadapi lonjakan tagihan listrik.

"Kalau PSBB yang sekarang mungkin masyarakat tidak akan terlalu kaget karena mereka tahu dari kebijakan sebelumnya, bahwa stay at home bisa meningkatkan pemakaian listrik," ujar Purbaya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya