PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap Lancar saat PSBB

PLN juga telah melakukan pemantauan secara khusus pasokan listrik untuk rumah sakit rujukan di DKI Jakarta.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Sep 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 16:40 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kembali dilakukan. Rencananya, PSBB akan efektif pada Senin, 14 September 2020. Untuk mematikan pasokan listrik tak terganggu selama PSBB, sebanyak 2.371 personil PLN yang bertugas di unit-unit kritikal tetap akan bekerja di unit kerjanya masing-masing.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dimana perusahaan pelayanan publik penyedia listrik tetap dapat beroperasi dan semua petugas diwajibkan memenuhi protocol Covid - 19. Adapun unit kritikal yang dimaksud seperti pembangkit, transmisi, Pengatur Beban, Transmisi, Distribusi, Pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik.

“Dalam kondisi PSBB dimana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman di rumah,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2020).

PLN juga telah melakukan pemantauan secara khusus untuk rumah sakit rujukan di DKI Jakarta. Adapun Standard Operational Procedure (SOP) yang diterapkan PLN antara lain memastikan pasokan listrik berasal dari dua sumber. Sehingga apabila sumber listrik utama mengalami gangguan, maka langsung dipindahkan ke sumber listrik cadangan.

“Jaringan pemasok rumah sakit, kantor pemerintah fasilitas lain yang menjadi bagian vital untuk siaga Penanganan Covid-19. Ini kita buat siaga dengan dua sumber dari gardu listrik yang berbeda, sumber utama dan sumber cadangan, bebannya pun dimonitor berkala setiap 3 jam,” imbuh Agung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku

FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020. 
 
Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis. 
 
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat, artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu," ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020). 
 
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. 
 
"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. 
 
"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya. 
 
Adapun 11 sektor usaha itu ialah: 
 
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya