Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta kembali dilakukan. Rencananya, PSBB akan efektif pada Senin, 14 September 2020. Untuk mematikan pasokan listrik tak terganggu selama PSBB, sebanyak 2.371 personil PLN yang bertugas di unit-unit kritikal tetap akan bekerja di unit kerjanya masing-masing.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dimana perusahaan pelayanan publik penyedia listrik tetap dapat beroperasi dan semua petugas diwajibkan memenuhi protocol Covid - 19. Adapun unit kritikal yang dimaksud seperti pembangkit, transmisi, Pengatur Beban, Transmisi, Distribusi, Pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik.
“Dalam kondisi PSBB dimana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman di rumah,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
PLN juga telah melakukan pemantauan secara khusus untuk rumah sakit rujukan di DKI Jakarta. Adapun Standard Operational Procedure (SOP) yang diterapkan PLN antara lain memastikan pasokan listrik berasal dari dua sumber. Sehingga apabila sumber listrik utama mengalami gangguan, maka langsung dipindahkan ke sumber listrik cadangan.
“Jaringan pemasok rumah sakit, kantor pemerintah fasilitas lain yang menjadi bagian vital untuk siaga Penanganan Covid-19. Ini kita buat siaga dengan dua sumber dari gardu listrik yang berbeda, sumber utama dan sumber cadangan, bebannya pun dimonitor berkala setiap 3 jam,” imbuh Agung.
Saksikan video pilihan berikut ini:
11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku
Advertisement