Skema Burden Sharing Dapat Kritik, Beban Negara Semakin Berat

Pemerintah menjual surat berharga negara (SBN) yang dibeli BI langsung di pasar primer dengan skema burden sharing.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 18:45 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi fiskal negara saat ini dalam keadaan buruk. Salah satu indikatornya adalah rasio pajak hingga Juli 2020 berada di angka 8,4 persen dari sebelumnya 13,3 persen pada 2009. Selain itu Skema burden sharing juga membuat beban negara semakin berat. 

"Fiskal kita ini buruk sekali, menurun sampai 8,4 persen rasio pajak dari sebelumnya 13,3 persen," kata Direktur Manajemen Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam diskusi virtual Forum Tebet (Forte) bertajuk Pembentukan Dewan Moneter: Skenario Merancang BI menjadi Kasir Pemerintah & Penalangan Bank Bermasalah, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Di sisi lain rasio beban bunga terhadap penerimaan pajak terus meningkat. Sampai Juli 2020 bunganya sudah 25,7 persen akibat penerimaan negara dari pajak menurun. Artinya, pemerintah tidak memiliki dana untuk membayar utang.

Lalu pemerintah mengambil jalan untuk menjual surat berharga negara (SBN) yang dibeli bank sentral langsung dari pasar primer dengan skema burden sharing. Menurut Anthony hal ini menunjukkan pemerintah sudah melakukan bailout Bank Indonesia. Sebab skema burden sharing hanya nama lain dari negara mencetak uang.

"Ini tuh cuma akal-akalan, (burden sharing) ini sebenarnya pemerintah cetak uang," kata dia.

Apalagi skema pembelian SBN di pasar primer dilanggengkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020. Dalam aturan tersebut juga BI tidak dibatasi untuk membeli surat utang negara (SUN).

Selain itu, mekanisme burden sharing ini kata Anthony menjadi satu-satunya sistem yang dipakai di dunia. Dunia internasional tidak mengenal skema ini. Sehingga menurutnya burden sharing berpotensi menimbulkan masalah. Sebab bunga dari utang pemerintah harus dikembalikan lagi ke pemerintah.

"Burden sharing ini berpotensi menjadi masalah, bunga dari utang dikembalikan lagi ke pemerintah," kata dia.

Dia menambahkan, biaya krisis ini nantinya akan menjadi beban sepanjang masa. Utang negara akibat krisis ekonomi tahun 1998 pun dilunasi pemerintah dengan jenis utang baru.

"Biaya krisis moneter itu akan kita tanggung sepanjang masa. Bunganya sepanjang masa karena utang pemerintah itu tidak dibayar tapi paling dibayar dengan cara utang yang lain," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

BI Serap SUN dengan Skema Burden Sharing Senilai Rp 82 Triliun

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia (BI) dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 82 triliun.

Penerbitan SUN kali ini merupakan transaksi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods. Total kebutuhan pembiayaan Public Goods adalah sebesar Rp 397,56 triliun. Dana tersebut untuk pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian dan Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, transaksi pembelian SUN oleh BI ini merupakan implementasi dari skema burden sharing sebagai wujud sinergi Pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Transaksi private placement ini dilakukan dengan berpegang pada beberapa prinsip utama yaitu menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter dan menjaga fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah.

"Selain itu juga dengan menerapkan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Selanjutnya, penerbitan SUN dan atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya