Stafsus BUMN: Bikin Anak Usaha BUMN Sekarang Sangat Ketat

Pengawasan internal terus dilakukan oleh Kementerian BUMN sebagai bagian dari pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2020, 19:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 19:31 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh proses pembentukan anak perusahaan milik BUMN dilakukan secara ketat. Seluruh proses harus mendapatkan izin dari Kementerian BUMN dan sesuai dengan inti perusahaannya.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. "Kita sekarang merapikan semuanya. Banyak BUMN dulu itu membuat anak perusahaan tanpa persetujuan dari kementerian sekarang ketat betul," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Pengawasan internal terus dilakukan oleh Kementerian BUMN sebagai bagian dari pemerintah untuk melakukan pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Hal ini juga menjadi pelajaran, mengingat adanya temuan di perusahaan BUMN yang memiliki anak perusahan yang banyak.

"Pernah ada satu direktur kita tanya berapa anak perusahaanya, dia bilang sekian minggu depan kita ketemu lagi. Ternyata banyak," kata dia.

Oleh karena itu, untuk saat ini tidak mudah untuk membuat anak perusahaan BUMN. Selain ketat, juga harus mendapatkan persetujuan betul-betul dari Menteri Erick Thohir sebagai nahkoda BUMN.

"Sekarang memang harus ke kami dengan begitu aturan mainnya itu ada surat keputusan menteri semua harus ditarik ke kementerian persetujuannya," tandas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Ini

Jurus BUMN Bangkitkan UMKM dari Hantaman Pandemi Corona

Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Sampai dengan Agustus 2020, Kementerian BUMN mencatat realisasi restrukturisasi oleh bank Himbara telah mencapai lebih dari RP 1 triliun. Di mana sebagian besar didominasi oleh UMKM.

“Bank-bank Himbara, mereka menjadi terdepan dalam penanganan UMKM khususnya untuk restrukturisasi kredit dan kita tahu itu. Sampai Agustus itu sudah tembus sampai Rp 1 triliun restrukturisasi terhadap kredit. Dan itu UMKM nya cukup besar,” beber Staf Khusus Menteri BUMN Rya Sinulingga dalam webinar BUMN Energi di tengah pandemi, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Arya, ujung tombak dari upaya pemerintah menyelamatkan UMKM adalah dengan memberikan jaminan dari sisi pembiayaan. Berupa keringanan bunga atau kelonggaran tenggat waktu pembayaran kredit.

“Di samping itu tadi Pak Erick (Menteri BUMN) menyiapkan program PaDi UMKM. Jadi setelah urusan kreditnya kita legakan maka berikutnya bagaimana produk mereka dibeli,” lanjut dia.

Melalui program PaDi, diharapkan bisa memberi ruang dan peluang pelaku UMKM agar bisa memperoleh kesempatan mendapatkan pembiayaan dari BUMN. Selain itu, PaDi juga berusaha menciptakan transparansi di lingkungan BUMN dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Program PaDi inilah yang akan menjadi pemicu offtaker terhadap UMKM. Jadi kita minta semua BUMN sampai level Rp 14 miliar proyek-proyeknya itu diberikan kepada UMKM. Ini adalah langkah yang real bagaimana bumn menjadi offtaker,” kata Arya.

“Jadi kami melihat bahwa dengan Rp 8,366 triliun aset BUMN, porsi pengadaan itu mencapai Rp 18,52 triliun. Sangat besar itu dengan lebih dari 72.000 penyedia jasa,” sambung Arya.

Dari sekitar 72.000 penyedia jasa tersebut, terbagi ke dalam 8 kelompok kegiatan. Ada kelompok material konstruksi, jasa konstruksi, jasa ekspedisi dan pengepakan, jasa sewa peralatan mesin, jasa advertising, jasa catering dan snack dan jasa persewaan furniture.

“Kita juga melakukan pendataan B2B dan B2C. Jadi secara komersial itu kita garap, secara bisnis juga kita garap. Nanti udah ada program aplikasi yang dibuat untuk mereka, dan mereka akan masuk untuk menjadi disamping offtaker, untuk B2B. Juga nanti mereka didorong untuk masuk marketplace,” kata Arya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya