RUU Cipta Kerja akan Disahkan dalam Paripurna, Ini Kata Menko Airlangga

RUU Cipta Kerja juga dinilai bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Okt 2020, 07:26 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 07:25 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk untuk menyampaikan hasil Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin, 7 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPR RI yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja sepakat menyelesaikan pembahasan RUU ini ke tingkat rapat paripurna. Hal ini disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang hadir langsung menjadi wakil pemerintah, memberikan apresiasi atas kinerja pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg yang telah selesai dengan kerja keras.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," kata Airlangga.

Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha. Ini terutama bagi UMKM maupun koperasi, mulai dari kemudahan mendaftar dengan biaya minim hingga kemudahan mendapatkan sertifikat halal.

RUU Cipta Kerja juga dinilai bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

Pada Sabtu (3/10/2020) malam, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat menyebutkan, pembahasan RUU Cipta Kerja secara resmi akan dilanjutkan ke tingkat rapat paripurna.

Dilaporkan, sebanyak 7 fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui RUU ini, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, 2 fraksi menyatakan menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Tonton Video Ini

DPR - Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Disahkan dalam Rapat Paripurna

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam (3/10/2020).

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

Menanggapi persetujuan RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, RUU Cipta Kerja bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya