Bank Syariah Mandiri Restrukturisasi Pembiayaan Senilai Rp 7,1 Triliun

Hingga 31 Agustus 2020 Bank Syariah Mandiri telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29 ribu nasabah dari 59 ribu potensi nasabah terdampak Covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Okt 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 11:20 WIB
Pertumbuhan Layanan Digital Bank Meningkat di Masa Pandemi COVID-19
Nasabah memanfaatkan layanan digital bank melalui layanan Mandiri Syariah Mobile di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah mencatatkan pengguna layanan Mandiri Syariah Mobile sejumlah 1,3 jt user naik lebih dari 45% dari tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Hingga akhir Agustus 2020, Bank Syariah Mandiri telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29 ribu nasabah senilai Rp 7,1 triliun.

Direktur Risk Management Bank Syariah Mandiri Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak. Baik debitur atau nasabah, kreditur atau bank, perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.

“Hingga 31 Agustus 2020 Bank Syariah Mandiri telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29 ribu nasabah dari 59 ribu potensi nasabah terdampak Covid atau 48,16 persen dari potensi nasabah terdampak Covid dengan outstanding sebesar Rp 7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp 12,14 triliun atau 9,3 persen dari portofolio pembiayaan Bank Syariah Mandiri,” jelas Triwul dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).

Adapun komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM sebesar 44,21 persen. Untuk non-UMKM sebesar 51,32 persen. Sedangkan sebara wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera.

Program restrukturisasi pembiayaan ini, kata Triwul, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.

Bank Syariah Mandiri menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni:

(1) Melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen

(2) Menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah

(3) Menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan

(4) Menetapkan kualitas aset.

Adapun skema restrukturisasi Bank Syariah Mandiri adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penempatan Dana

Pertumbuhan Layanan Digital Bank Meningkat di Masa Pandemi COVID-19
Nasabah memanfaatkan layanan digital bank melalui layanan Mandiri Syariah Mobile di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Mandiri Syariah juga mengoptimalkan metode pembayaran digital tanpa uang tunai sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Era New Normal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyatakan kesiapan Bank Syariah Mandiri dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.

“Mandiri Syariah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya