Menko Airlangga Pastikan Tak Hapus Aturan Upah Minimum di UU Cipta Kerja

Di dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat untuk waktu ibadah.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 17:15 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan akhir pemerintah mengenai RUU Cipta Kerja saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus aturan upah minimum di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi salah atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima tidak akan turun," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kemudian yang kedua terkait pesangon. Airlangga memastikan ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru.

Selanjutnya terkait dengan waktu kerja, istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77.

Kemudian ditegaskan di dalam UU Cipta Kerja perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat untuk waktu ibadah. Demikian juga terkait dengan cuti-cuti, baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus.

Tidak hanya itu, pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan ataupun untuk maintance, tenaga peneliti yang melakukan kerjasama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers.

"Kemudian terksit lingkungan hidup, AMDAL tetap ada amdal diberikan sceraa berproses dengan dokumentasi berbasis NSPK norma standar prosedur dan kriteria," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

UU Cipta Kerja Disahkan, Berdampak ke Formula Kenaikan UMP?

Menaker Ida:  Jawa Barat, Provinsi Paling Banyak Pekerjanya yang Terdampak Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan,” kata Ida dalam keterangannya, di Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2020.

 

Jelasnya, dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum.

Disamping itu, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil. 

“RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011,” jelasnya.

Selain itu, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Disamping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.

“Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu,” ujarnya.

Menurut Ida, hal itu untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya