UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah ke UMKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 15:30 WIB
Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44.

"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Penggratisan biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung pemerintah," kata Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.

"Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Kepastian Sertifikasi Halal

Jokowi Resmikan Halal Park di Senayan
Presiden Joko Widodo, Dirut BRI Suprajarto, dan Direktur Mikro dan Kecil BRI Priyastomo, meninjau binaan Bank BRI, Rendang Uni Adek dari Buktinggi di Halal Park, Jakarta (16/4). Produk rendang yang telah diekspor ke luar negeri juga dipasarkan melalui IndonesiaMall. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily  mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.

"Selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di Jakarta, pada Senin 5/ Oktober 2020.

Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

"Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Manfaat untuk UMKM

Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja  yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung Pemerintah.

"Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap dia. 

Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.

"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya