Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawari mengklaim bahwa sistem pengelolaan keuangan RI sudah mengalami reformasi secara fundamental sejak 2003-2004. Hal itu terjadi setalah pemerintah Indonesia menelurkan 3 paket Undang-Undang (UU), diantaranya UU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan mengenai Pengawasan atau Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
"Sejak 2003, 2004 berarti sudah 16-17 tahun lalu. Fungsi pembendahraaan negara atau treuasury function di Indonesia telah dilaksankan dan dilegeasikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJBP)," katanya dalam video conference di Jakarta, Senin (26/10).
Baca Juga
Dia mengataka, lahirnya DJBP merupakan titik awal reformasi perbendaharaan di Republik ini. Sejak saat itu DJPB lakukan berbagai insitaif dan inoavsi dalam lakukan moderenisasi, perbaikan tata kelola dan pengelolaan dari sisi peningfkatan reputasi dan kreidbitlitas.
Advertisement
"Saya sangat ingat betul sebab saya menjadi Menkeu sejak tahun 2005 dan waktu itu masa awal dari Kemenkeu lakskankan UU 17, dan UU 1, UU keuangan negara dan pembendahraan," kata dia.
Bendahara Negara ini menambahkan, DJPB yang baru dibangun waktu itu memiliki reputasi yang tidak baik. Sri Mulyani melihat hampir di semua kantor-kantor pembendahraan masih banyak sekali orang antre bawa map dan muncul calo-calo untuk bisa mencairkan anggaran.
"Sehingga reputasi kalau mau pergi dan urus pencairan anggaran Anda perlu membawa map yang isinya sebenarnya uang sogokan," katanya.
Kondisi tersebut, menjadi titik awal pemerintah lakukan reformasi perbendaharaan di DJPB. Kemudian melakukan reformasi total dimulai pertama dibuat front office, middle office dan back office. Di mana front office dilakukan untuk memberikan pelayanan yang transparan sehingga tidak dipertemukan dengan middle dan back office.
"Itu cara pertama untuk mulai membersihakan adanya calo-calo anggaran waktu itu. Jadi kantor kantor jadi kantor pelayanan pembendaharaan jadi relatif baik," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Otomatisasi
Kemudian dilakukan otomatisasi di dalam pelayanan, sehingga masyrakat menjadi semakin tahu dan ada reform yang lebih fudamenetal bagiamna pemerimtah menerapkan modul penerimaan negara. Bagaimana sisi arus uang masuk dari sisi pajak atau sisi PNBP masuk ke kas negara melalui perbankan.
Serta kemudian bagaimana penyetoran bisa melalui seluruh bank atau saat ini disbeut bank persepsi atau bank yang ditunjuk oleh kemenkeu menjadi bank penerima penyetoran uang negara.
"Sehingga tidak lagi ada interaski dengan temen temen di kemenkeu. Kemudian kita membentuk treasury singgle account dimana seluruh account dari keuangan negara yang dipegang seluruh Kementerian Lembaga harus seijin Menkeu," jelas dia.
Saat itu, kata Sri Mulyani masih banyak Kementerian Lembaga yang bisa buka account sendiri dan uang negara ditaruh disitu. Bahkan sering sekali tidak bisa dibedakan apakah uang tersebut berasal dari institusi atau dari keuangan pribadi dari bendahara negara.
Oleh karenanya, dengan treasury single account maka terjadi disiplin dan penertiban keseluruhan pengelolaan keuangan negara. Untuk bisa jaga cash, likduiats dan bagaimana mengatur pembendahraan uang masuk, uang keluar dan penerimaan serta bagaimana kita memanfaatkan dana yang ada di pemerintah.
"Maka kemudian dibentuk treasury billing room ini adalah untuk memastikan cash pemerintah terjaga cukup likuid untuk menjaga seluruh transaksi transkasi keuangan," katanya.
Dia memandang, revolusi atau perubahan yang ada di DJPB merupakan suatu langkah yang luar biasa. Bahkan, DJPB telah kembangkan berbagai macam sistem untuk mengatur agar pengelolaan pembendeahraan semakin baik maka dikembangkan sistem pembendahraan dan sistem anggaran negara atau SPAM, dan SAKTI.
"Dengan berbagai macam modernisasi dan reformasi ini kita melihat fungsi perbendaharaan di Indonesia semakin lama semakin baik," tandas dia.
Repoter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement