Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.
"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020).
Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.
Advertisement
"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya.
Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simak, Beragam Alasan Karyawan Tidak Terima Bantuan Subsidi Gaji
Pemerintah menggelontorkan beragam stimulus bagi masyarakat agar dapat bertahan di tengah hantaman dampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan bantuan subsidi gaji.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Nilai bantuannya mencapai Rp 2,4 juta kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati, pelaksanaan penyaluran bantuan ini mengalami beberapa kendala.
Misalnya, ada pekerja yang tidak mendapatkan subsidi upah meskipun dirinya memenuhi kriteria atau berhak secara aturan.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan, ada beberapa faktor yang membuat pekerja tidak mendapatkan subsidi gaji.
"Data yang kami miliki berdasarkan perusahaan. Dalam menyampaikan data, perusahaan memastikan NIK dan nomor rekeningnya, apakah sudah valid. Begitu masuk tahapan validasi, di perbankan itu banyak yang sudah gugur bisa karena nggak sesuai nomor rekening dan namanya, nomor rekeningnya nggak aktif dan lainnya," ujar Irvan dalam dialog virtual, Senin (26/10/2020).
Irfan menjelaskan, tahapan validasi yang dilakukan dalam menentukan penerima bantuan subsidi gaji juga berlapis.
Pertama, pihaknya bekerjasama dengan perbankan untuk mengecek kebenaran data yang diberikan calon penerima. Kedua, pihaknya akan menyesuaikan kriteria penerima upah dalam Peraturan Menteri Kemenaker nokor 14/2020. Terakir, pihaknya akan memeyesuaikan kebenaran datanya di BPjamsostek.
Irvan menambahkan, kondisi geografi Indonesia yang beragam juga menjadi tantangan sendiri dalam pengumpulan data terutama di perusahaan-perusahaan yang terletak di lokasi yang sulit dijangkau.
"Lalu perusahaan masih melakukan pembayaran upah secara manual jadi belum ada data lengkap rekeningnya," kata Irfan.Â
Advertisement
Subsidi Gaji Sudah Ditransfer ke 12,1 Juta Pekerja, Ini Rinciannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. Adapun, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan", kata Menaker Ida melalui siaran pers, Rabu (21/10).
Menurut Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Sementara, berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," paparnya
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tutupnya.Â