Cerita Erick Thohir jadi Pebisnis di Masa Sulit: Saya Melepas Hobi, Motor Tua dan Lukisan

Menurut Erick Thohir krisis memaksa seluruh pihak termasuk pelaku usaha untuk menciptakan kesempatan baru.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Okt 2020, 11:51 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 11:50 WIB
FOTO: Menkes dan Komite Penanganan COVID-19 Bahas Vaksin Bersama Komisi IX
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Raker tersebut di antaranya membahas perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Krisis yang disebabkan wabah Covid-19 sudah berjalan 8 bulan lamanya. Tak hanya membuat orang yang sehat menjadi sakit, pandemi juga membuat bisnis yang baik-baik saja menjadi semrawut.

Kendati meresahkan, pandemi bisa menjadi kesempatan bagi pebisnis untuk melakukan perubahan. Setidaknya, itulah prinsip yang diteguhkan pengusaha sukses yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN Erick Thohir dalam melewati krisis kesehatan dan ekonomi ini.

Menurutnya, dalam krisis, mau tidak mau pengusaha harus mengambil risiko untuk keberlangsungan bisnisnya. Risiko yang diambil akan berdampak pada kondisi perusahaan nantinya.

"Di masa krisis, kita harus berani ambil keputusan. Kalau kerja dengan hati, produk yakin ada, market tetap jalan, itu challenge sebagai pengusaha. Kalau secara profesional, kita pikirkan risikonya. Kita sebaiknya ambil risiko," ujar Erick Thohir dalam tayangan virtual, Rabu (28/10/2020).

Erick menceritakan pengalamannya memimpin perusahaan, tepatnya di rentang waktu 2004 hingga 2006. Bisnisnya sedang kesulitan saat itu.

Dulu, pilihannya ialah mengurangi pegawai, menutup usaha, meminjam dana dari perbankan atau memaksimalkan potensi yang dimiliki. Pilihan ini adalah bagian dari risiko yang harus diambil.

"Waktu itu saya melepas hobi saya, motor tua, lukisan. Kita harus pikirkan risiko terhadap karyawan dan perusahaan," katanya.

Erick Thohir juga bilang, krisis memaksa seluruh pihak termasuk pelaku usaha untuk menciptakan kesempatan baru dan bertransformasi ke arah yang lebih canggih.

"Saat krisis, ini ada kesempatan. Juga ketika krisis mau tidak mau harus go digital. Ada jenis pekerjaan yang hilang, dan justru ada yang baru juga," ujar Erick.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Erick Thohir Bolehkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Peran Aktif Kimia Farma untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi salah satu gerai Kimia Farma di Jakarta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Beleid itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya dibolehkannya Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN. Ketentuan tersebut tercantum di Bab V huruf A angka 1.

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Lalu di huruf A angka 2 tercatat, bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalamrapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.

Kemudian, pada Huruf B yang memuat tentang Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri (lihat angka 1).

Lalu, angka 2 menyebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.

"Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud," demikian dikutip dari angka 3. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya