Liputan6.com, Jakarta Hasil peserta lulus seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan tanggal 30 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah peserta pria yang lulus 54.229 orang dan wanita 84.562 orang. Jumlah keseluruhan peserta lulus yakni 138.791 orang.
Baca Juga
Peserta lulus CPNS 2019 kemudian wajib melakukan daftar ulang yang mulai dibuka pada hari ini, Rabu, 4 November 2020 dengan login ke akun SSCN melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Advertisement
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang.
Ia menyampaikan bahwa daftar ulang diberi waktu satu bulan sampai akhir November ini. Usai daftar ulang, peserta akan mendapatkan NIP.
Untuk melakukan daftar ulang tersebut, peserta diminta mencermati terlebih dahulu panduan yang ada di SSCN.
"Baca buku petunjuknya dulu dengan cermat, jangan asal langsung ke menu di dalamnya, tapi baca terlebih dahulu, nanti disana akan ada langkah-langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan," tutur Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).
Paryono menambahkan, beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lolos CPNS 2019 yakni:
- Scan ijazah asli.
- Scan transkrip nilai asli.
- Scan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh peserta (surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkoba, tidak terlibat parpol).
- Scan SKCK.
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh perusahaan.
- Scan Daftar Riwayat Hidup (blanko tersedia di SSCN).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jangan Asal-Asalan Melakukan Daftar Ulang
Harapannya peserta yang lulus bisa segera melakukan daftar ulang dengan tepat. Pemberkasan yang diunggah harus sesuai dengan apa yang diminta dalam persyaratan daftar ulang.Â
"Sekali lagi saya minta cermati dulu panduannya, karena kalau salah, bisa mempengaruhi dia. Misalnya yang diminta ijazah asli tapi dia tidak sampaikan atau yang disampaikan dokumen lain kan jadi tidak valid. Itu bisa menggugurkan dia. Daftar ulang yang asal-asalan akan berpengaruh kepada peserta. Jadi saya tekankan ini," ujar Paryono.
Kesempatan peserta lulus CPNS 2019 untuk melakukan daftar ulang diberi waktu selama satu bulan sampai tanggal 30 November 2020. Melewati tenggat waktu tersebut, akan berpengaruh pada peserta terhitung mulai tanggal mereka bekerja.Â
Advertisement