Jangan Lupa, Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Mulai 4 November 2020 Ini

Sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2020, 12:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 12:40 WIB
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sejak, Jumat 30 Oktober 2020. Selanjutnya, peserta lulus seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pendaftaran bisa dilakukan dengan melakukan login akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, bagi yang lulus, peserta CPNS 2019 selanjutnya mengisi daftar riwayat hidup.

Datanya berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. Itu semua dapat dilakukan per 4 November 2020.

"Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, belum lama ini.

Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar. Adapun proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.

Adapun masa sanggah CPNS 2019 tersebut dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama tiga hari pada 1-3 November 2020. Berarti, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru bisa dilakukan per 4 November 2020.

Sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019. Ini berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Peserta Tak Lulus Seleksi CPNS 2019 Bisa Lakukan Sanggahan Mulai 1 November

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 per hari ini, Jumat 30 Oktober 2020. Pengecekan bisa dilakukan dengan login melalui laman sscn.bkn.go.id.

Peserta lulus seleksi CPNS 2019 selanjutnya wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara peserta yang tak lolos juga diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan, peserta CPNS login ke akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, laman sscndaftar.bkn.go.id/login baru bisa dikunjungi 2 hari setelahnya pada tanggal awal bulan depan. Pembukaan laman dilakukan untuk memberi kesempatan sanggah selama 3 hari.

"Belum (bisa isi sekarang), mulai tanggal 1 November (2020). Sanggah itu 1-3 November (2020)," jelas Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (30/10/2020).

Saat ini, peserta hanya bisa mengecek apakah dirinya lulus sebagai CPNS 2019 atau tidak. Jika coba mengunjungi laman sscndaftar.bkn.go.id/login, peserta akan mendapati notifikasi connection timed out alias tak bisa diakses.

Secara proses, peserta lulus CPNS 2019 nantinya wajib kembali login melalui tautan tersebut. Di sana, peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar.

Bagi yang lulus, peserta dapat mengisi daftar riwayat hidup berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH.

Sementara bagi yang hendak melakukan sanggahan, proses tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari pasca pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujar Paryono.


Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019

Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019
Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya