Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri turut serta menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menuturkan, hal ini merupakan komitmen perseroan dalam mendukung program pemerintah. Yakni untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga
“Dalam penyalurannya, kami mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Permenaker 14/2020. Yaitu sebesar Rp 1,2 juta per pekerja tiap gelombang. Dan penyalurannya berdasarkan basis data penerima dari Kemenaker,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Advertisement
Sesuai ketentuan tersebut, pada Agustus-Oktober 2020 lalu Bank Mandiri telah menyalurkan subsidi gaji gelombang pertama ke 5,09 juta rekening senilai Rp 6,12 triliun.
Sedangkan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua yang dimulai per tanggal 11 November 2020 saat ini masih berlangsung dan telah disalurkan kepada 1,35 juta rekening pekerja senilai Rp 1,62 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, Subsidi Gaji Termin ke-2 Sudah Cair
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.
Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama. Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.
Menurutnya setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Ida.
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
Advertisement