Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Lantas, bagaimana nasib pegawai di 10 lembaga tersebut?
Baca Juga
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pengalihan sumber daya manusia (SDM) dari 10 lembaga tersebut merupakan hal penting untuk dikoordinasikan bersama kementerian terkait.
Advertisement
Namun demikian, Rini menyampaikan, jumlah pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di 10 lembaga tersebut terhitung kecil. Kebanyakan merupakan pegawai kontrak atau honorer.
"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga non-struktural ini ada ASN-nya. Hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Adapun untuk proses pengalihan pegawai di 10 lembaga tersebut, hal tersebut akan dibicarakan bersama kementerian atau instansi terkait.
Namun ada beberapa badan/lembaga yang berada langsung di bawah kendali Jokowi. Seperti Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).
"Kami sudah melakukan pengecekan pada beberapa, terutama di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu. Nanti akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," ujar Rini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Ada yang Urusi Pangan hingga Ekonomi Industri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Di antara lembaga yang dibubarkan, antara lain ada yang selama ini berkutat mengurusi sektor ekonomi seperti Dewan Ketahanan Pangan hingga Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Pembubaran tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang ditekennya 26 November 2020. Pembubaran lembaga tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi salah satu poin Pepres yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (29/11/2020).
Dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi tersebut, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga negara tersebut diahlikan ke kementerian terkait. Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip akan dikelola oleh kementerian terkait.
Pengalihan tugas, fungsi hingga pegawai lembaga ke kementerian nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Nantinya, proses ini akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian salah satu bunyi pasal dalam Pepres pembubaran lembaga yang ditandatangani Jokowi tersebut.
Ke-10 Lembaga yang Dibubarkan, antara lain:
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
Advertisement