Pandemi Corona Covid-19 Bikin Piutang Negara Sulit Ditagih

Realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan per 1 Desember, hanya Rp 254,21 miliar. Nilai itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp 809,4 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 16:11 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 16:11 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan per 1 Desember, hanya Rp 254,21 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menargetkan bisa menyelesaikan 7.000 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Dengan target tersebut maka bisa dipastikan realisasi Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan jumlah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) pada 2020 akan turun jauh dibandingkan tahun lalu.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, turunnya realisasi piutang negara tersebut akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab, proses penagihan sendiri tidak bisa dilakukan secara daring.

"Kalau untuk tahun ini tahun targetnya berkas kasus yang diselesaikan sekitar 7.000 (BKPN). Jadi agak kecil nilai PNDS-nya karena pandemi Covid-19. Karena piutang negara itu tidak bisa ditagih secara online, kita harus datang, menyita dan lainnya," tuturnya dalam webinar Transformasi Penanganan Piutang Negara, Jumat (4/12/2020).

Dia mencatat, realisasi PNDS per 1 Desember, hanya mencapai Rp 254,21 miliar. Nilai itu jauh lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp 809,4 miliar dari target sebesar Rp 346 miliar.

Sementara dari sisi Biad PPN, realisasi hanya mencapai angka Rp 21,45 miliar dari target Rp 60,79 miliar per 1 Desember. Menurutnya, realisasi itu lebih rendah dari realisasi 2019 yang mencapai Rp 68,9 miliar dari target Rp 30 miliar.

Kendati demikian, dia optimis target BKPN itu akan dapat di capai sepenuhnya pada sisa akhir tahun ini. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Karena PMK 163 akan mendorong transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Setelah adanya ketentuan yang memaksa Kementerian/Lembaga (K/L) untuk meningkatkan kemampuan atas pengelolaan piutang negara," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tranformasi Tata Kelola Piutang Negara

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, melalui PMK 163/PMK.06/2020, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara. Tercatat saat ini, ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun.

Terlebih, kata Isa, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban. Maka, diharapkan peran serta K/L dapat lebih optimal dalam penyelesaian persoalan utang mulai PMK berlaku .

"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," jelas dia.

Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

"Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN," imbuh dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya